TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu akan melakukan lelang ulang terhadap aset sitaan dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum laku. Aset yang dimaksud di antaranya adalah PT Timor Putra Nasional Milik Hutomo Mandala Puta (Tommy Soeharto) dan aset milik Lippo Karawaci.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Purnama T. Sianturi, menjelaskan, pihaknya akan melakukan lelang ulang karena sampai saat ini ada aset milik Lippo belum laku terjual. Aset properti itu sudah menjadi properti milik negara dan akan dilakukan pemanfaatan, serta sebagian lagi dijadikan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke salah satu perusahaan BUMN.
“Dan yang satu lagi, Taman Buah (Taman Buah Mekarsari) akan dilelang. Ini sudah dilakukan pengumuman melalui surat kabar, namun belum ada peminatnya,” kata Purnama saat konferensi pers virtual pada Jumat, 18 Maret 2022.
Purnama belum bisa menyebut perusahaan BUMN mana yang akan menerima PMN dari aset Lippo Karawaci tersebut. Dia mengatakan penyerahan itu akan dikaji oleh tim agar BUMN penerima PMN sesuai bisnis dan fungsinya.
Selain itu, Kemenkeu akan kembali mengumumkan lelang aset sitaan dari Tommy Soeharto. Sebab belum ada yang berminat atas lelang yang pernah ditawarkan itu. “Demikian juga aset sitaan lainnya akan dilakukan penjualan melalui lelang,” ucapPurnama.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya pernah mengatakan salah satu aset debitur penerima BLBI adalah milik Lippo Group.
"Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai negara, yaitu properti milik eks debitur Lippo Karawaci, eks Bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI," kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat, 27 Agustus 2021.
Dinukil dari keterangan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI atau Satgas BLBI, aset tanah yang disita tersebut berlokasi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.
Tanah seluas 251.992 meter persegi itu memiliki nilai tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.332.987.510.000. Seluruh dokumen kepemilikan dari aset ini sudah atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).